Komisi X DPR RI, kata dia, akan terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut, terutama terkait kepastian hukum, transparansi mekanisme transisi, serta peningkatan kesejahteraan guru dan tenaga pendidik, termasuk di daerah tertinggal.

Sebelumnya, Mendikdasmen Abdul Mu’ti menyampaikan bahwa guru PPPK paruh waktu akan diarahkan menjadi PPPK penuh waktu mulai Januari 2027 tanpa tes, sedangkan peluang menjadi PNS dibuka melalui jalur seleksi.