NADIKABAR.COM — Wakil Ketua Komisi XII DPR Bambang Haryadi menjelaskan sejumlah poin krusial dalam draf Revisi Undang-Undang (RUU) Minyak dan Gas Bumi (Migas) yang tengah dibahas DPR. Dalam draf RUU tersebut, akan diatur terkait pembentukan dan kewenangan Badan Usaha Khusus (BUK) Minyak dan Gas Bumi.

Bambang juga menegaskan BUK nantinya akan bertanggung jawab langsung ke presiden. Ketentuan ini tertuang dalam draf RUU Migas Pasal 5 ayat (3).

"Dalam Draf RUU Migas yang telah diserahkan ke pemerintah ditegaskan dalam pasal 5 ayat (3) bahwa BUK bertanggung jawab kepada Presiden, dan alhamdulillah ketentuan yang kita usulkan terkait kedudukan BUK sudah disepakati pemerintah," ungkapnya.

Bambang juga mengatakan ada perubahan ketentuan Domestic Market Obligation (DMO), yang mana terdapat usulan perubahan frasa di RUU Migas dari "paling banyak 25%" menjadi "paling sedikit 25%" dalam kewajiban pemenuhan kebutuhan migas dalam negeri. Menurut Bambang, hal itu menjadi salah satu poin vital untuk menyesuaikan dengan putusan MK tahun 2003 terhadap UU No. 22 tahun 2001.

"Yang tadinya itu untuk DMO di UU No. 22 Tahun 2001 termaktub untuk kepentingan dalam negeri itu 'paling banyak 25%' diubah dalam RUU Migas menjadi 'paling sedikit 25%. Nah itu salah satu yang krusial untuk memenuhi putusan MK," kata Bambang dalam keterangannya yang diterima, Minggu (20/9/2026).