NADIKABAR.COM — Wakil Ketua Komisi XIII DPR Andreas Hugo Pareira mengapresiasi Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto yang memastikan pembebasan bersyarat terhadap Indra Kesuma alias Indra Kenz dicabut. Andreas meminta Indra Kenz segera kembali ke lapas.

"Langkah tindakan Menteri Imipas sudah betul," kata Andreas saat dihubungi, Selasa (6/10/2026).

Andreas menyebut Menteri Imipas memiliki kewenangan membatalkan pembebasan bersyarat. Terlebih jika persyaratan pembebasan bersyarat tak dipenuhi atau ada pelanggaran disiplin.

"Kalau ada persyaratan pembebasan bersyarat belum dipenuhi atau ada pelanggaran disiplin, bisa saja pembebasan bersyaratnya ditangguhkan oleh Menteri," ucap dia.

Karena itu, Andreas meminta Indra Kenz segera kembali ke lapas. Ia meminta Indra Kenz dijemput paksa jika tak kunjung kembali.