NADIKABAR.COM β€” Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya mengatakan pembebasan bersyarat Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi tidak sesuai dengan semangat pemberantasan kekerasan seksual dan bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Meskipun setiap warga binaan pada dasarnya memiliki hak bersyarat untuk mengajukan pembebasan bersyarat, dia mengatakan bahwa kekerasan seksual seharusnya dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa.

β€œSyarat pemberian remisi, asimilasi, dan pembebasan bersyarat bagi pelakunya dapat dibatasi atau diperketat secara khusus, bukan disamakan dengan tindak pidana umum,” kata Willy di Jakarta, Jumat.

Dia pun mendesak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) untuk mengkaji atau memeriksa ulang secara mendalam pembebasan bersyarat Bechi, pelaku kekerasan seksual terhadap santriwati di Jombang.