NADIKABAR.COM — Sebagai negara hukum, Indonesia menegaskan pentingnya jaminan penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang merdeka dan bebas dari pengaruh kekuasaan lain untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Terselenggaranya kekuasaan kehakiman harus mampu menghadirkan kemaslahatan, bukan sebaliknya menimbulkan kemudaratan.

Kemerdekaan kekuasaan kehakiman merujuk pada meluasnya pencapaian aksiologi hukum konstitusi, yakni "kepastian hukum yang adil" bagi masyarakat. Sebaliknya, fungsi kehakiman akan menyempit jika bekerjanya hukum dipenuhi ketidakpastian dan ketidakadilan. Kondisi demikian akan menjadi bencana bagi kekuasaan kehakiman.

Terpenuhinya aksiologi hukum konstitusi tersebut membutuhkan independensi peradilan. Mewujudkan independensi peradilan tentu memerlukan pengawasan terhadap hakim. Apabila pengawasan terhadap hakim melemah, independensi peradilan pun akan melemah. Melemahnya independensi peradilan tentu berimplikasi buruk bagi kekuasaan kehakiman.

Independensi peradilan sebangun dengan independensi hakim. Independensi seorang hakim juga ditentukan oleh perilakunya. Di sinilah ketaatan terhadap kode etik dan pedoman perilaku hakim sangat menentukan. Ketaatan tersebut memastikan hakim menjalankan tugasnya secara mandiri, tidak memihak, serta terbebas dari intervensi dan konflik kepentingan. Dengan demikian, penegakan etika menjadi bagian penting dalam mewujudkan peradilan yang berintegritas, independen, dan berkeadilan.

Sejalan dengan hal ini, pada prinsipnya etika memiliki keterkaitan erat dengan hukum. Mantan Ketua Mahkamah Agung Amerika Serikat, Earl Warren (1891-1974), menyatakan, "Law floats in the sea of ethics" (hukum mengapung di atas samudera etika). Ungkapan tersebut menyiratkan bahwasanya dasar dari penegakan hukum adalah etika. Oleh karena itu, para hakim diharapkan tetap menjaga kode etik demi menjamin tegaknya hukum, sebab dengan menegakkan etika, hakim telah menegakkan hukum sekaligus mencegah terjadinya pelanggaran kode etik. Etika juga menunjukkan keberlakuan salah satu komponen sistem hukum, yakni budaya hukum (legal culture). Etika mendahului bekerjanya sistem hukum dan bahkan dapat dipahami sebagai basis sosial beroperasinya sistem hukum. Dapat dikatakan, supremasi hukum yang dilandasi etika akan menghasilkan penegakan hukum yang tidak hanya legal secara formal, tetapi juga legitimate secara moral.

Sebagai upaya menjaga dan melindungi kemandirian hakim, Konferensi Peradilan Internasional di Bangalore, India, pada tahun 2001 menyepakati kode etik dan perilaku hakim sedunia melalui The Bangalore Principles of Judicial Conduct, yaitu:

1. Independensi hakim (independence principle), yang merupakan jaminan bagi tegaknya hukum dan keadilan, serta prasyarat bagi terwujudnya cita-cita negara hukum;

2. Ketidakberpihakan hakim (impartiality principle), yang merupakan prinsip melekat dalam hakikat fungsi hakim sebagai pihak yang diharapkan memberikan jalan keluar terhadap setiap perkara yang diajukan kepadanya;

3. Integritas hakim (integrity principle), yang merupakan sikap batin pencermin keutuhan dan keseimbangan kepribadian setiap hakim sebagai pribadi maupun pejabat negara dalam menjalankan tugas jabatannya;