Dukungan tersebut juga mencakup kemungkinan penutupan tempat hiburan malam yang terbukti menjadi lokasi peredaran narkoba. Agung menyebutkan, Pemko Pekanbaru akan menindaklanjuti apabila menerima rekomendasi resmi dari kepolisian sesuai hasil penyelidikan dan ketentuan yang berlaku.

"Kalau memang ada rekomendasi dari Polda Riau untuk penutupan tempat hiburan malam yang terbukti menjadi lokasi peredaran narkoba, tentu akan kita tindak lanjuti sesuai aturan. Kita tidak ingin tempat-tempat seperti itu justru dimanfaatkan untuk aktivitas yang melanggar hukum," ujarnya.

Agung menilai, penindakan terhadap tempat yang terbukti menjadi bagian dari aktivitas peredaran narkoba merupakan salah satu langkah penting untuk memutus ruang gerak pelaku. Namun, upaya tersebut harus dilakukan berdasarkan bukti dan prosedur hukum agar tindakan yang diambil tepat sasaran.

Komitmen Pemko Pekanbaru tersebut sejalan dengan penegasan Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat yang menyatakan akan memberantas narkoba hingga tuntas di wilayah Riau.