NADIKABAR.COM — Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM) Amiruddin Al Rahab bicara pentingnya penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat lewat pengadilan HAM. Dia mengatakan hal tersebut telah ditunggu oleh pihak korban.
Hal tersebut disampaikan oleh Amiruddin dalam diskusi 'Pengadilan HAM: Agenda yang ditunggu Korban' yang digelar di Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (24/9/2026). Selain Amiruddin, kegiatan ini juga dihadiri Koordinator Tim Tindak Lanjut Hasil Penyelidikan Pelanggaran HAM yang Berat Abdul Haris Semendawai, Dosen FH UII Eko Riyadi, dan Jane Rosalina selaku Kepala Divisi Pemantauan Impunitas di KontraS.
Dia awalnya menjelaskan kewenangan Komnas HAM berdasarkan UU. Menurutnya, Komnas HAM punya tanggung jawab dalam menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM berat.