Berdasarkan persoalan tersebut, Komnas HAM merekomendasikan perusahaan aplikator menerapkan skema berbagi kewajiban (cost-sharing) untuk pembayaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan JKN.
Komnas HAM juga mendorong BPJS Ketenagakerjaan dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) merumuskan skema kebijakan jaminan sosial yang fleksibel dan adaptif terhadap pendapatan pekerja gig.
Menurut Uli, fleksibilitas kerja perlu diimbangi perlindungan yang memadai agar pekerja tidak menanggung sendiri risiko dalam menjalankan pekerjaannya.
"Ada satu fleksibilitas, satu sisi ada kerentanan. Tentu ini adalah hak asasi manusia, ada tanggung jawab negara. Pertama untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi," pungkas Uli.