NADIKABAR.COM — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) menindaklanjuti rekomendasi kajian mengenai dampak industri nikel terhadap pemenuhan HAM, khususnya melalui penguatan instrumen uji tuntas HAM bagi pelaku usaha.
Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Uli Parulian Sihombing dalam keterangannya di Jakarta, Selasa mengatakan rekomendasi tersebut disusun berdasarkan aduan masyarakat di Kabupaten Morowali dan Morowali Utara, Sulawesi Tengah, terkait dampak kegiatan industri nikel.
Kajian tersebut menghasilkan dua rekomendasi kepada KemenHAM, yakni mengevaluasi efektivitas Program PRISMA sebagai instrumen uji tuntas HAM yang masih bersifat sukarela dan berbasis penilaian mandiri perusahaan serta menyusun syarat, instrumen, dan/atau indikator pelaksanaan HAM bagi sektor industri pertambangan, khususnya nikel.
Komnas HAM juga mendorong agar perbaikan instrumen tersebut dapat menjadi bagian dari penguatan kebijakan bisnis dan HAM, termasuk melalui pengaturan kepatuhan pelaku usaha secara formal dan substantif.