NADIKABAR.COM — Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mendesak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk menjelaskan dasar pembebasan bersyarat Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi, terpidana kasus kekerasan seksual terhadap santriwati di Jombang.

"Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan harus membuka secara terperinci jenis, dasar hukum, tanggal, dan besaran setiap remisi. Kemudian rumus penghitungan dua pertiga masa pidana, tanggal tepat terpenuhinya syarat tersebut, serta hasil penilaian perilaku dan penurunan tingkat risiko yang menjadi dasar pembebasan bersyarat," ujar Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor saat dihubungi di Jakarta, Rabu.

Hal ini penting, karena menurut dia, tanpa keterbukaan atas data tersebut, publik tidak dapat menilai apakah pembebasan setelah sekitar tiga tahun satu bulan benar-benar sesuai dengan syarat dua pertiga masa pidana atau terdapat kekeliruan penghitungan, penyimpangan prosedur, maupun perlakuan istimewa.