NADIKABAR.COM — Komplotan maling membobol rumah toko (ruko) yang tengah ditinggal pemiliknya di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut). Para pelaku hampir mencuri semua perabotan yang berada di rumah tersebut.

Kapolsek Medan Timur, Kompol Agus Butar-Butar mengatakan peristiwa itu terjadi di Jalan Bambu II, Kecamatan Medan Timur. Pencurian itu baru diketahui korban Nicolas (23) pada 1 Juni 2026.

Sementara salah satu pelaku bernama Erwin Tobing alias Lae (43) ditangkap sekira pukul 02.00 WIB, tadi.

"Pada 1 Juni 2026 malam, orang tua pelapor mendapat telepon dari tetangga rumah mengatakan bahwasanya ada kemungkinan maling masuk ke dalam rumahnya," kata Agus, Selasa (15/9/2026).