"Kemudian, dari segi higienitas, tidak memakai APD, sarung tangan, masker, penutup rambut, dan dari segi keahlian mereka maksimal SMA," ujarnya.
"Yang seharusnya memiliki keahlian di bidang kefarmasian ataupun apoteker, sarjana, dan lain sebagainya di bidang kesehatan," sambungnya.
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya membongkar dua pabrik Tramadol di Kecamatan Gatak dan Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, pada 15 Oktober 2026. Dalam kasus tersebut Polda Metro Jaya mengamankan sebanyak 16 orang tersangka.