NADIKABAR.COM — Anak perempuan korban kekerasan seksual oleh ayah dan kakak kandung di Kecamatan Karanggeneng, Lamongan mendapat pendampingan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Lamongan. Korban tengah mendapatkan pendampingan untuk mendukung proses perlindungan dan pemulihan.
Kepala DP3AKB Lamongan, Aini Mas'idha mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lamongan dalam penanganan kasus tersebut.
"Alhamdulillah sudah dilakukan pendampingan. Koordinasi dan kolaborasi dengan PPA Polres berjalan baik," ujar Aini di Lamongan, Senin (25/8/2026).
Korban adalah anak perempuan berusia 16 tahun yang diduga mengalami kekerasan seksual di lingkungan keluarga. Berdasarkan informasi kepolisian, dugaan kekerasan tersebut telah terjadi sejak korban masih berusia anak.
Aini mengatakan pendampingan telah dilakukan sejak proses pemeriksaan awal. DP3AKB melibatkan psikolog dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur serta psikolog dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Lamongan.