NADIKABAR.COM — Kiryono, yang akrab disapa Yono, masih mengingat jelas surat yang diterima warga. Koordinator Kelompok Petani Hutan itu mengatakan, isinya meminta 26 kepala keluarga meninggalkan 'rumah dinas' pekerja perkebunan teh yang telah mereka tempati selama bertahun-tahun di Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor.
Persoalan tersebut kemudian dibicarakan dalam pertemuan tim redaksi warga dan PT Sumber Sari Bumi Pakuan (SSBP) pada Selasa, 1 September 2026. Bagi masyarakat, masalah itu bukan sekadar perpindahan tempat tinggal. Di baliknya terdapat hubungan kerja yang mereka anggap belum pernah dituntaskan secara hukum.
Konflik serupa, menurut Yono, bukan kali pertama terjadi. Ia memperkirakan perselisihan tim redaksi warga dan perusahaan sudah berulang sekitar empat kali. Namun, ketegangan kali ini mengundang perhatian lebih luas setelah surat pengosongan dilayangkan.
"Konflik ini sudah terjadi kurang lebih empat kali atau untuk kesekian kalinya. Namun, kali ini mulai agak ramai setelah datang surat pengusiran yang disertai intimidasi," kata Yono kepada NadiKabar, Rabu (2/9/2026).
Yono menuturkan, sebagian keluarga telah menetap di kawasan tersebut selama tiga hingga lima generasi. Mereka mengantongi kartu tanda penduduk (KTP) dan tercatat sebagai warga setempat. Rumah-rumah itu bukan hanya tempat bernaung, melainkan bagian dari sejarah keluarga yang tumbuh bersama perkebunan.
Namun, perusahaan memandang tempat tinggal tersebut sebagai rumah karyawan yang berada di kawasan Hak Guna Usaha (HGU). Hak untuk menghuni bangunan itu melekat pada hubungan kerja. Ketika ikatan kerja berakhir, dasar bagi warga untuk menetap juga dinilai gugur.
Warga mempertanyakan status mereka yang tidak lagi bekerja, tetapi mengaku tidak pernah menerima surat pemutusan hubungan kerja (PHK). Yono juga menyebut ada pekerja yang jam kerjanya dikurangi secara drastis karena perusahaan disebut tidak memiliki cukup biaya untuk membayar upah.
"Salah satu persoalannya adalah pemutusan kerja secara sepihak tanpa paklaring. Gaji mereka juga jauh dari UMK. Tidak ada surat yang dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya.
Di tengah ketidakjelasan itu, sebagian warga mulai menggantungkan penghidupan pada sektor lain. Yono mengatakan, mereka bergabung dalam Kelompok Petani Hutan dan menanam kopi dengan pola tumpang sari di bawah naungan pepohonan.
Kegiatan tersebut dijalankan di kawasan hutan produksi Perhutani melalui skema perhutanan sosial. Lahan itu menjadi tumpuan warga untuk mempertahankan sumber penghidupan setelah pekerjaan di perkebunan mulai berkurang atau berhenti total.
Yono menilai pembicaraan tentang pengosongan rumah tidak dapat dipisahkan dari status pekerjaan warga. Ia juga keberatan ketika penyelesaian yang ditawarkan justru mengarah pada pembuatan lamaran kerja baru. Sebab, menurut dia, persoalan utama terletak pada hubungan ketenagakerjaan lama yang belum diselesaikan secara terang benderang.