NADIKABAR.COM — Konten kreator asal Medan, Ritman Marbun ditangkap Polda Sumatra Utara (Sumut) usai diduga melakukan ujaran kebencian dengan menghina Yesus yang disampaikan melalui siaran langsung di media sosial TikTok.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Ferry Walintukan mengatakan Konten kreator itu ditangkap di rumahnya di Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan pada Senin (26/10) malam.

"Iya sudah diamankan (Ritman), kasusnya ujaran kebencian yang juga penghinaan agama," kata Ferry saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, Rabu (28/10).

Sementara itu, Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Pol Wahyu Wicaksono mengatakan saat diperiksa, tersangka mengakui mengucapkan kata-kata tak pantas saat siaran langsung di akun TikTok miliknya.