"UI prihatin atas peristiwa tersebut dan menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan terhadap siapapun tidak dapat dibenarkan, termasuk terhadap mahasiswa UI," ujar Erwin dalam keterangannya, Senin (5/10).

Dia mengatakan, saat ini prioritas utama adalah memastikan keselamatan, penanganan, dan pemulihan korban. Sebagai bentuk tanggung jawab institusi, UI memberikan pendampingan terhadap korban.

"Pertama, pendampingan pengobatan hingga proses pemulihan. Kedua, pendampingan dalam proses pelaporan dan penanganan perkara kepada kepolisian. Ketiga, pendampingan konsultasi hukum untuk memastikan hak-hak mahasiswa terlindungi selama proses berlangsung," jelasnya.