NADIKABAR.COM — Pihak korban investasi robot trading Binomo sumringah atas dicabutnya Pembebasan Bersyarat terhadap Indra Kenz. Pihak korban pun berharap Indra Kenz bisa segera dikembalikan ke bui.

"Merespon pernyataan Menteri Imipas yang akan mencabut pembebasan bersyarat Indra Kenz, para korban Indra Kenz sangat senang atas keputusan tersebut," ujar Kuasa Hukum pihak korban Indra Kenz, Irsan Gusfrianto, kepada NadiKabar, Selasa (6/10/2026).

"Namun para korban berharap agar sesegera mungkin dibatalkan pembebasan bersyaratnya dan secepatnya untuk di eksekusi ke lembaga pemasyarakatan," lanjutnya.

Para korban pun berharap kejadian serupa tidak terulang kembali. Korban berharap setiap remisi yang tak sesuai sudah semestinya dibatalkan.

"Para korban Indra Kenz juga berharap untuk remisi-remisi yang tidak masuk akal atau yang tidak seharusnya dia dapat untuk di batalkan," imbuhnya.

Diketahui, Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto memastikan pembebasan bersyarat terhadap Indra Kesuma alias Indra Kenz dicabut. Agus mengatakan pembebasan bersyarat itu bermasalah.

"Ya, kita cabut (pembebasan bersyaratnya). Karena ada proses remisinya yang tidak benar," kata Agus di kantor Kementerian Hukum, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (5/10).

Dia belum menjelaskan apakah Indra akan kembali ditahan untuk menjalani sisa hukuman. Indra sendiri telah keluar dari Lapas Cibinong.

Sebelumnya, Indra Kenz diduga ikut terlibat dalam menyiapkan fasilitas klaster mewah di Lapas Cibinong. Namun, Imipas belum menjelaskan apa saja barang yang disiapkan Indra Kenz.

"Ada kontainer (salah satu bangunan di Lapas Kelas IIA Cibinong), ada tiga kontainer, kontainer ini semua tercatat, tercatat di barang milik negara, tetapi isinya diadakan oleh warga binaan. Sebagaimana yang sudah ketemu di sana, dan salah satunya adalah itu Indra Kesuma (Indra Kenz)," ujar Irjen Kemen Imipas Rudi Setiawan saat konferensi pers di Kantor Kemen Imipas, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (5/10).

Ditjenpas Jawa Barat juga menyampaikan akan mengevaluasi pemberian remisi tersebut. Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Jawa Barat Ishadi Maja Prayitno mengatakan evaluasi dilakukan untuk memastikan pemberian remisi tersebut telah sesuai dengan standard operating procedure (SOP).

"Terkait Indra Kenz yang masuk pada 2022 dengan vonis 10 tahun, dia mendapatkan hak remisi seperti warga binaan lainnya. Fokus pemeriksaan diarahkan pada remisi sakit berkepanjangan untuk memastikan kesesuaiannya dengan SOP," kata Ishadi Rabu (30/9).

Indra Kenz mulai menjalani pembebasan bersyarat pada 24 September 2026 setelah menjalani pidana di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor. Selama menjalani pembebasan bersyarat, Indra wajib melapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor satu kali dalam sebulan serta mengikuti pembimbingan dan pengawasan hingga masa pembebasan bersyarat berakhir.

Indra divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 10 bulan kurungan dalam perkara penyebaran berita bohong dan tindak pidana pencucian uang terkait Binomo.