NADIKABAR.COM — Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Brigjen Pol. Aries Syahbudin menegaskan komitmen jajaran kepolisian lalu lintas dalam mencegah pungutan liar (pungli) lewat transparansi pelayanan.
Aries dalam keterangan diterima di Jakarta, Jumat, menekankan bahwa tidak boleh ada toleransi terhadap penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan tugas maupun pelayanan kepolisian.
Menurutnya, setiap dugaan pelanggaran harus ditindaklanjuti secara serius, objektif, dan sesuai mekanisme yang berlaku.
Ia pun menegaskan personel yang terbukti melakukan pungli harus mendapatkan tindakan tegas dengan pencopotan dari tugas atau jabatan pada hari yang sama sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, setiap pengaduan masyarakat (dumas) wajib diproses sesuai prosedur operasional standar (SOP) secara profesional, transparan, dan akuntabel.