NADIKABAR.COM — Korlantas Polri terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat melalui kemudahan pengurusan administrasi kendaraan bermotor. Salah satu program yang diarahkan untuk diterapkan di seluruh Ditlantas jajaran adalah pelayanan bagi kendaraan yang terkena blokir akibat pelanggaran Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang dapat dilakukan langsung di kantor Samsat.
Program tersebut merupakan arahan Kakorlantas Polri Irjen Wibowo sebagai bagian dari upaya meningkatkan kemudahan, kecepatan, transparansi, dan kepastian pelayanan kepada masyarakat.
Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen I Made Agus Prasatya mengatakan, arahan Kakorlantas tersebut menjadi perhatian jajaran Korlantas untuk memastikan masyarakat yang kendaraannya terkena blokir ETLE mendapatkan akses pelayanan yang lebih mudah.
"Ini merupakan arahan Bapak Kakorlantas agar pelayanan terhadap kendaraan yang terkena blokir ETLE dapat dilakukan langsung di Samsat. Jadi masyarakat tidak perlu bingung harus ke mana untuk menyelesaikan proses administrasinya. Kami ingin pelayanan ini dapat diberikan secara mudah, cepat, transparan, dan terintegrasi," ujar Brigjen Made Agus dalam keterangannya, Selasa (29/9/2026).