NADIKABAR.COM — Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menggeledah kantor dan rumah dinas Bupati Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel). Penggeledahan tersebut terkait dengan dugaan korupsi pengurusan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Telah dilakukan rangkaian proses penyidikan tindak pidana korupsi berupa tindakan penggeledahan rumah jabatan Bupati Gowa dan Kantor Bupati Gowa oleh tim gabungan antara Kortastipidkor Polri dan Polda serta Polresta Gowa pada hari Senin, 21 September 2026, mulai pukul 15.30 WITA sampai dengan selesai pukul 20.00 WITA," kata Penyidik Tindak Pidana Utama Tingkat II Kortastipidkor Polri Brigjen Hernowo Yulianto kepada wartawan, Selasa (22/9/2026).

Hernowo menjelaskan kasus yang tengah disidik ini terkait dengan dugaan pemerasan, pungutan liar (pungli), hingga penerimaan gratifikasi dalam pengurusan perizinan di lingkup Pemerintah Kabupaten Gowa pada periode 2025-2026.

"Tindakan penggeledahan ini terkait dengan perkara dugaan tipikor berupa pemerasan dan/atau pungli dan/atau gratifikasi pada proses pengurusan PBG dan perizinan lainnya di wilayah Kabupaten Gowa tahun 2025 sampai dengan tahun 2026 dan TPPU," jelasnya.