NADIKABAR.COM — Tim gabungan kepolisian mengamankan empat boks berisi dugaan dokumen penting berkaitan dugaan tindak pidana pungutan liar (pungli) dan gratifikasi pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

"Hari ini, kami melakukan serangkaian proses penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan proses perizinan PBG dan perizinan lainnya," kata Penyidik Tindak Pidana Utama Tingkat II Kortas Tipidkor Polri Brigjen Pol Hernowo Yulianto di Rumah Jabatan Bupati Gowa, Senin (21/9) malam.

Pendalaman penyelidikan tersebut, dengan melaksanakan penggeledahan tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tidipdkor) Mabes Polri bersama Unit Tim Tidipikor Satreskrimsus Polda Sulsel, dan Unit Tipidkor Polresta Gowa menggeledah Kantor Bupati Gowa dan Rumah Jabatannya.

"Proses penyelidikan salah satunya kita lakukan hari ini melakukan penggeledahan. Penggeledahan ini tujuannya adalah untuk menemukan alat bukti supaya tindak pidana ini semakin terang.

"Dan alat bukti apa yang kita cari, tentunya alat bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi. Jadi, yang kita amankan malam ini adalah terkait dengan barang bukti dokumen, dan beberapa barang bukti elektronik," tuturnya menyebutkan kepada awak media.

Dari hasil penggeledahan tersebut, total sebanyak empat boks plastik berisi diduga dokumen-dokumen terkait penanganan perkara itu disita polisi. Tiga boks dari Kantor Bupati Gowa dan satu boks di Rumah Jabatan Bupati. Penggeledahan pada dua tempat itu mulai pukul 15.57 WITA.