NADIKABAR.COM — Kerugian negara terkait dugaan korupsi penerimaan negara di sektor cukai yang menyeret PT Djarum disebut mencapai triliunan rupiah.

"Untuk hitungan awal di angka triliunan (kerugian negara)," kata BJuru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (29/10) malam.

Budi mengatakan kasus itu merupakan pengembangan dari perkara di lingkungan Bea Cukai yang terungkap pada Februari lalu dan Penyidik menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru pada Oktober ini.

KPK telah menggeledah Kantor Pusat PT Djarum dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah terkait kasus ini.