NADIKABAR.COM — Kejaksaan Negeri Karawang memamerkan uang puluhan miliar rupiah dari hasil pengungkapan perkara Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dari Perumahan Kartika Residence dan Citra Swarna Grande yang dikembangkan oleh PT Bumi Artha Sedayu (BAS).

Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Dedy Irwan Virantama menuturkan, uang sejumlah Rp42,5 miliar yang berhasil disita dan dipamerkan merupakan bentuk komitmen, transparansi, dan akuntabilitas dalam penanganan perkara tersebut.

"Bersama ini saya menyampaikan perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran kredit pemilikan rumah pada salah satu Bank Himbara Kantor Cabang Karawang yang melibatkan PT. BAS," kata Dedy, dalam sesi rilis di Kantor Kejaksaan Negeri Karawang, Jumat (4/9/2026) petang.

Tindak pidana korupsi tersebut berlangsung pada periode tahun 2021 sampai dengan tahun 2024, di mana penyidik pada Kejaksaan Negeri Karawang telah menetapkan 4 (empat) orang sebagai tersangka.

"Dalam perkara tindak pidana korupsi ini, kami tetapkan 4 orang tersangka yaitu VY, HJ, OH, dan HH, berdasarkan sekurang-kurangnya 2 alat bukti yang cukup, dengan masing-masing peran berbeda," kata dia.

Dedy menjelaskan, tersangka VY selaku Direktur PT BAS bertanggung jawab atas kebijakan dan pengendalian perusahaan dalam perkara tersebut, termasuk pengembangan proyek perumahan Kartika Residence dan Citra Swarna Grande di Kabupaten Karawang.

"Sedangkan tersangka VY diduga memerintahkan secara lisan dalam rapat internal bersama Tersangka HJ dan HH untuk memanipulasi data serta meloloskan permohonan KPR konsumen menggunakan identitas pihak lain atau topengan, guna mengatasi tingginya penolakan kredit akibat riwayat Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK konsumen yang buruk," ungkapnya.

"VY sendiri juga diduga memerintahkan pembentukan 'Tim Batik' dalam hal ini tim khusus yang bertugas memanipulasi data pekerjaan dan penghasilan konsumen, baik konsumen asli maupun topengan, melalui modus pinjam nama, pemalsuan slip gaji dan rekening koran," lanjutnya.