NADIKABAR.COM — Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan pidana penjara enam hingga sembilan tahun terhadap empat terdakwa kasus korupsi pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) periode 2015–2020 yang merugikan negara Rp992,82 miliar.
Keempat terdakwa tersebut yakni Direktur Pelaksana I LPEI periode 2009–2018 Dwi Wahyudi dan Relation Manager Pembiayaan Syariah I pada Departemen Pembiayaan Syariah I Divisi Pembiayaan Syariah LPEI periode 2015–2018 Ryan Wahyudi yang masing-masing divonis enam tahun penjara.
Sementara itu, Direktur PT Tebo Indah (TI) Liu Raymond serta pemilik manfaat PT TI dan PT Pratama Agro Sawit (PAS) Handoko Limaho masing-masing dijatuhi pidana sembilan tahun penjara.
"Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum," kata Hakim Ketua Edward Agus saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa malam.
Selain pidana penjara, Liu dan Handoko masing-masing dijatuhi denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.
Dwi dijatuhi denda Rp200 juta subsider 90 hari penjara, sedangkan Ryan dikenai denda Rp100 juta subsider 90 hari penjara.
Majelis hakim menyatakan Ryan selaku pengusul antara lain terbukti tidak melakukan pengecekan dan pemeriksaan barang dagangan (merchandise inspection) atas persediaan dan piutang usaha debitur yang dijadikan agunan.