NADIKABAR.COM — Mantan Wali Kota Sibolga periode 2021-2025, Jamaludin Pohan ditahan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara. Dia diduga mengorupsi anggaran pembangunan Pasar Ikan Modern di Kota Sibolga, Sumatera Utara, Tahun Anggaran 2022.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Pol. Irfan Rifai mengatakan selain Jamaludin Pohan, penyidik juga menahan tiga tersangka lainnya.
Mereka adalah AS selaku mantan Kepala Dinas Perikanan, IS selaku mantan aparatur sipil negara yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta SP selaku pihak penyedia atau kontraktor.
"Dalam kasus ini, penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka. Satu tersangka di antaranya mantan Wali Kota Sibolga periode 2021-2025," kata Kombes Pol. Irfan Rifai di Mapolda Sumut, Selasa (3/11).
Kombes Pol. Irfan Rifai mengatakan perkara tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan ketidaksesuaian spesifikasi pembangunan Pasar Ikan Modern yang berlokasi di Jalan Mojopahit, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan.
"Anggaran dalam proyek ini sekitar Rp22 miliar. Meski pekerjaan telah dinyatakan selesai 100 persen dan dilakukan serah terima, terdapat indikasi penyimpangan dalam pelaksanaannya," ujarnya.
Proyek yang merupakan bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun Anggaran 2022 itu dilaksanakan melalui Dinas Perikanan, Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Sibolga dengan nilai kontrak sekitar Rp22 miliar.