Insiden tersebut, menurut Korut dalam suratnya, merupakan "sandiwara untuk menghindari tanggung jawab atas ketegangan yang terus meningkat di Semenanjung Korea".
Lebih lanjut disebutkan oleh Korut bahwa upaya penguatan perbatasan yang sedang berlangsung merupakan "pelaksanaan kedaulatan yang sah dan adil, dan sepenuhnya selaras dengan Piagam PBB".
Surat dari Korut itu juga mengecam Korsel karena melepaskan tembakan peringatan ke arah tentara yang terlibat dalam pekerjaan tersebut.
"Ini merupakan pelanggaran nyata terhadap Pasal 2 ayat (4) Piagam PBB, yang menekankan perlunya menahan diri dari penggunaan kekerasan atau ancaman terhadap integritas wilayah negara mana pun dalam hubungan internasional," sebut Perwakilan tetap Korut untuk PBB dalam suratnya, seperti dikutip kantor berita Korean Central News Agency (KCNA).