"Setiap tindakan bermusuhan yang melanggar hak keamanan negara merupakan sasaran dari pelaksanaan hak kedaulatan yang adil oleh angkatan bersenjata Republik Demokratik Rakyat Korea," demikian bunyi pernyataan tersebut.

Kementerian juga menyatakan bahwa Korut tidak berniat membatasi langkah untuk mempertahankan sistem pencegahan dan memperkuat pengendalian situasi di Semenanjung Korea dan di wilayahnya.

Sebelumnya pada 21 September lalu, tiga tentara Korea Selatan terluka, dua di antaranya dalam kondisi luka serius, akibat ledakan ranjau di zona demiliterisasi.

Investigasi bersama yang dilakukan dengan Komando Perserikatan Bangsa-Bangsa membuat Korsel menyimpulkan bahwa ranjau tersebut sengaja dipasang oleh pasukan Korut di sisi selatan garis demarkasi militer. Korsel menggambarkan insiden tersebut sebagai pelanggaran terhadap perjanjian gencatan senjata dan menuntut permintaan maaf dan tanggung jawab dari Korut.