Dalam putusannya, Mahkamah Agung Spanyol menyatakan bahwa larangan tersebut melanggar kebebasan beragama dan melampaui kewenangan pemerintah daerah. Mahkamah Agung juga membatalkan larangan serupa yang diterapkan di kota-kota lainnya.

Kemudian pada Jumat (25/9) waktu setempat, pemungutan suara saat rapat dewan kota Lleida menunjukkan hasil 16 suara, melawan 11 suara, yang mendukung amandemen aturan daerah yang telah disusun, dengan tujuan menghindari hambatan hukum serupa.

Aturan baru tersebut mencakup larangan untuk "berada atau bergerak di tempat-tempat umum dengan mengenakan benda atau elemen yang menutupi wajah sepenuhnya", tanpa secara eksplisit menyebutkan burqa atau niqab.

Burqa merupakan pakaian terusan yang menutupi seluruh kepala dan tubuh, sedangkan niqab merupakan cadar penutup wajah yang membiarkan bagian mata tetap terlihat.