NADIKABAR.COM — Predikat Kota Layak Anak yang disandang Kota Malang belum sepenuhnya berbanding lurus dengan kondisi di lapangan. Hingga Agustus 2026, tercatat 121 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Ratusan kasus kekerasan itu dalam penanganan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos-P3AP2KB) Kota Malang.

Angka tersebut dinilai cukup mengkhawatirkan. Apalagi, tahun 2026 masih menyisakan empat bulan sehingga jumlah kasus berpotensi bertambah hingga penghujung tahun.

Ketua Komunitas Perempuan Peduli Indonesia (KoPPI) Ya'qud Ananda Gudban mengatakan, kasus kekerasan tersebut menjadi ironi bagi Kota Malang yang selama ini dikenal sebagai kota pendidikan dan memiliki predikat Kota Layak Anak.

"Terkait dengan kekerasan perempuan dan anak di Kota Malang yang mengalami tren kenaikan sangat disayangkan. Angkanya 121 kasus ini cukup besar untuk kota pendidikan," kata Nanda Gudban kepada NadiKabar, Sabtu (5/9/2026).

Aktivis perempuan dan anak ini mengatakan, Kota Malang sebenarnya memiliki modal yang cukup untuk melakukan pencegahan. Pemerintah telah memiliki berbagai program dan perangkat untuk memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak.

"Apalagi Kota Malang juga terkenal sebagai kota layak anak, yang mana hal itu sebenarnya bisa menjadi modal dalam mengantisipasi kekerasan terhadap perempuan dan anak," ujarnya.

Namun, keberadaan berbagai perangkat tersebut menurut Nanda harus dibarengi dengan langkah yang lebih konkret. Ia menilai persoalan kekerasan terhadap perempuan dan anak harus masuk dalam skala prioritas penanganan pemerintah.

"Walau masih masuk standar kota layak anak, kejadian kekerasan terhadap anak ini tidak menjadi prioritas penanganan, sehingga perlu ada skala prioritas yang harus dikedepankan," tegasnya.