NADIKABAR.COM — Kongres Wanita Indonesia (Kowani) menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, atas pernyataannya mengenai Surat Keputusan (SK) kepengurusan Kowani.

Adapun dalam program PASTI Ada Solusi di Jakarta, Jumat (25/9), Supratman mengatakan SK kepengurusan yang diakui masih seperti yang lama, sesuai dengan sistem yang ada.

"Pernyataan tersebut memberikan semangat, keteguhan, ketenangan, dan kekuatan moral kepada Kowani untuk terus menjaga persatuan, muruah organisasi, amanat Kongres XXVI, serta kesinambungan pengabdian kepada perempuan, keluarga, masyarakat, bangsa, dan negara," ucap Ketua Umum Kowani Nannie Hadi Tjahjanto dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu.

Menurutnya, Kowani menempatkan pernyataan Menkum tersebut dalam konteks pencatatan administrasi kepengurusan yang telah ada dan bukan sebagai pengumuman mengenai penerbitan SK baru.

Ia menyebut dokumen yang menjadi rujukan Kowani meliputi Keputusan Kongres XXVI KOWANI tanggal 4–5 Desember 2024 yang menetapkan Nannie Hadi Tjahjanto sebagai Ketua Umum Kowani masa bakti 2024–2029 serta Akta Nomor 12 tanggal 31 Januari 2025.