NADIKABAR.COM β€” Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) menjatuhkan sanksi kepada dua Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) karena melanggar aturan penempatan dan tidak memenuhi hak pekerja migran.

Direktur Pengawasan, Pencegahan, dan Penindakan KP2MI Brigjen Pol. Guritno Wibowo dalam siaran pers KP2MI yang diterima Selasa, mengatakan bahwa perusahaan yang melanggar dilarang melakukan rekrutmen sementara hingga seluruh kewajiban terhadap pekerja migran dipenuhi.

β€œPerusahaan tidak diizinkan melakukan rekrutmen untuk sementara waktu, sampai semua hak-hak dari pekerja migran dipenuhi,” ujar Guritno saat menemui perwakilan PT Sariwarti Agung di Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (6/10).

PT Sariwarti Agung dikenai penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha penempatan PMI berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pelindungan Nomor 41 Tahun 2026.