NADIKABAR.COM — Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak dugaan kasus kekerasan seksual terhadap siswi oleh guru di Insan Cendekia Mandiri (ICM), Tangerang Selatan (Tangsel), diproses melalui jalur hukum. KPAI telah melakukan pengawasan langsung ke sekolah terkait kasus tersebut.
Ketua KPAI Aris Adi Leksono mengatakan pihaknya meminta sekolah tidak hanya menangani kasus secara internal. Proses hukum terhadap dugaan kekerasan seksual tersebut dinilai perlu dilakukan untuk memastikan penanganan kasus berjalan sesuai ketentuan.
"Dari hasil pengawasan lapangan, kami meminta kepada pihak sekolah agar dugaan kasus kekerasan seksual ini dituntaskan penanganannya melalui jalur hukum," kata Aris kepada wartawan, Selasa (29/9/2026).
Dalam pengawasan tersebut, KPAI melibatkan sejumlah pihak, yakni Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Irjen Kemendikdasmen), Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Banten, UPTD PPA Kota Tangerang Selatan, serta Dinas Pendidikan Kota Tangerang Selatan.
KPAI juga meminta guru yang diduga melakukan kekerasan seksual dinonaktifkan selama proses penanganan kasus. Namun, diketahui ICM telah menonaktifkan guru tersebut.