"Pada anak berhadapan dengan hukum, maka proses hukum tetap berjalan meski masih berusia di bawah 12 tahun sesuai dengan UU Sistem Peradilan Pidana Anak," kata Diyah Puspitarini.

Menurut dia, pada Pasal 21 UU SPPA ada dua hal yang dilakukan dalam memproses hukum anak di bawah 12 tahun, yaitu dikembalikan ke orang tua atau dengan dilakukan pembinaan, pengawasan, dan rehabilitasi di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) atau sejenisnya.

Dalam penanganan kasus tersebut, Polrestabes Surabaya telah menetapkan satu anak sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dan satu anak lainnya masih berstatus sebagai saksi.