NADIKABAR.COM — Seorang remaja wanita berusia 14 tahun disekap selama 5 hari dan diperkosa oleh seorang pria, NH (28), di Pasar Rebo, Jakarta Timur (Jaktim). Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta pelaku dihukum berat.
"Betul, yang pasti pelaku kami minta untuk kemudian dihukum berat, dilakukan pemberatan sepertiga dari hukuman dasar sebagaimana amanat Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang TPKS. Dan pihak berwajib tentu harus mengusut kasus ini, melakukan penyidikan dan penyelidikan secara cepat, sehingga keadilan bagi korban bisa kemudian diwujudkan," ujar Ketua KPAI RI Aris Adi Leksono kepada NadiKabar, Minggu (27/9/2026).
Menurutnya, kasus ini menjadi alarm bagi para orang tua untuk lebih peduli mengawasi aktivitas digital anak. Para orang tua, kata Aris, harus mendeteksi perubahan perilaku anak sehingga hal-hal buruk bisa segera diantisipasi.
"Kami berharap anak korban mendapatkan pendampingan dari UPTD PPA, mendapatkan pemulihan secara psikis, dan tentu sangat penting bagaimana identitas anak ini untuk kemudian dilindungi," jelas Aris.
"Hak-haknya tetap harus dipenuhi. Hak perlindungan dari stigma, hak pemenuhan pendidikannya, dan juga hak untuk mendapatkan pendampingan hukum serta bantuan sosial dari pihak-pihak terkait," sambungnya.