NADIKABAR.COM — Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak pelaku dugaan pemerkosaan anak berusia 15 tahun yang mengungsi akibat gempa di Nusa Tenggara Timur (NTT) dihukum berat. KPAI juga meminta korban segera mendapat pendampingan psikologis dan rehabilitasi medis.

"Ya (dihukum berat) tetap kami meminta proses hukum tetap berjalan dan untuk anak agar segera mendapat pendampingan psikologis serta rehabilitasi medis," kata Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini, kepada wartawan, Selasa (8/9/2026) dihimpun dari keterangan resmi.

Diyah mengatakan KPAI telah mengingatkan perlu ada mitigasi bagi anak korban bencana di pengungsian. Menurutnya, kondisi pengungsian membuat kelompok rentan perlu mendapat perhatian khusus.

"Sebenarnya sejak awal KPAI mengimbau ada mitigasi terkait anak korban bencana di pengungsian yang rentan korban kekerasan seksual. Yang terpenting saat ini adalah pendampingan untuk anak korban baik medis ataupun psikologis," jelasnya.

Tempat pengungsian, jelas Diyah, seharusnya punya sistem keamanan untuk melindungi anak-anak dan kelompok rentan. Pengawasan juga perlu dilakukan dari lingkungan keluarga.

"Kemudian, untuk tempat pengungsian memang sudah seharusnya ada sistem keamanan. Proses hukum tetap harus ditegakkan karena ini termasuk kejahatan," ungkapnya.