NADIKABAR.COM — Korban keracunan massal akibat program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus berjatuhan di Indonesia, tak terkecuali Provinsi Jawa Timur. Kasus keracunan bahkan terjadi dalam tiga hari terakhir sejak Selasa (1/9) hingga Kamis (3/9) dengan korban terdampak mencapai 1.111 pelajar, santri dan guru.

Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jasra Putra meminta pemerintah melakukan perubahan yang jauh lebih mendasar terhadap tata kelola MBG menyusul kembali munculnya rentetan dugaan keracunan makanan di sejumlah daerah.

"Yang kita butuhkan adalah political will untuk melakukan perubahan secara paralel berupa perbaikan tata kelola, pengawasan, standardisasi SPPG, distribusi, kompetensi SDM, sertifikasi, mekanisme pembayaran, transparansi, dan penegakan hukum," kata Jasra saat dikonfirmasi NadiKabar, Sabtu (5/9/2026).

Menurut Jasra, MBG merupakan program strategis yang memiliki karakter berbeda dengan program pemerintah lainnya karena kesalahan dalam pelaksanaannya dapat langsung menyentuh keselamatan dan kesehatan anak.

"Pertaruhannya adalah tubuh dan jiwa anak. Ketika makanan yang seharusnya menjadi instrumen pemenuhan gizi justru menimbulkan gangguan kesehatan, maka negara tidak boleh hanya menghitung apakah ada yang meninggal atau tidak. Keselamatan anak tidak boleh menunggu sampai jatuh korban jiwa," tegasnya.

KPAI, kata Jasra, melihat salah satu persoalan yang harus segera dibenahi adalah mekanisme pertanggungjawaban SPPG maupun pihak lain yang terbukti lalai.

"Di setiap titik itu ada SOP. Tetapi SOP tanpa konsekuensi yang tegas akan mudah menjadi sekadar dokumen administratif. Harus ada hubungan yang jelas tim redaksi kepatuhan, kualitas layanan, pembayaran, evaluasi kontrak, penghentian operasional dan penegakan hukum apabila ditemukan kelalaian atau pelanggaran," ujarnya.

Ia menegaskan KPAI tidak ingin menggeneralisasi seluruh penyedia MBG sebagai bermasalah. Namun, apabila suatu penyedia terbukti melakukan kelalaian yang membahayakan anak, harus ada konsekuensi yang nyata dan terukur.