NADIKABAR.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaikkan status penanganan dugaan korupsi pemotongan upah pungut di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor, tepatnya di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), ke tahap penyidikan. Namun, lembaga antirasuah itu belum menetapkan tersangka dalam perkara yang tengah dibidik.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, keputusan menaikkan perkara ke tahap penyidikan diambil pimpinan KPK setelah melakukan gelar perkara.
"Benar, pimpinan melalui gelar perkara telah memutuskan perkara ini naik ke tahap penyidikan," kata Budi saat dikonfirmasi NadiKabar, Jumat (21/8/2026).
Budi mengatakan penyidikan saat ini masih menggunakan surat perintah penyidikan atau Sprindik umum. Artinya, KPK belum mencantumkan nama pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Saat ini masih dengan sprindik umum, belum ada penetapan tersangka," ujarnya.