NADIKABAR.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI) Bobby Rasyidin (BR) kooperatif menyerahkan uang Rp2 miliar ke lembaga antirasuah tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Bobby menyerahkan uang ke lembaga antirasuah setelah mengetahui uang tersebut berkaitan dengan perkara dugaan korupsi proyek digitalisasi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) tahun 2018-2023. Budi mengatakan setelah penyerahan uang oleh Bobby itu, penyidik melakukan penyitaan pada 2025.

Dia memastikan uang yang kemudian disita itu bukan terkait kapasitas Bobby sebagai Dirut PT KAI, melainkan Dirut PT LEN Industri sebelumnya.

"Bahwa dalam penyitaan tersebut yang bersangkutan secara kooperatif kemudian menyerahkan ataupun mengembalikan sejumlah uang Rp2 miliar tersebut, yang kemudian atas pengembalian ini dilakukan penyitaan oleh penyidik," kata Budi kepada wartawan, Jakarta, Jumat (6/11).

Ia menjelaskan penyitaan itu dilakukan pada Agustus 2025. Menurutnya, penyerahan uang itu membantu KPK dalam proses pengungkapan kasus.