NADIKABAR.COM β Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Ombudsman Republik Indonesia dapat melaporkan dugaan pungutan liar di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara kepada aparat penegak hukum.
Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada wartawan di Jakarta, Rabu, mengatakan Ombudsman dapat melaporkan dugaan tersebut apabila data yang dimiliki dinilai telah lengkap.
βKalau memang datanya lengkap, pasti ORI akan melaporkan,β kata Setyo.
Menurut Setyo, Ombudsman RI dapat menyampaikan laporan dugaan pungutan liar tersebut kepada KPK ataupun aparat penegak hukum lainnya.
βBisa ke KPK atau APH lain,β ujarnya.