NADIKABAR.COM — KPK memeriksa anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Bobby Adhityo Rizaldi sebagai saksi kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Muara Enim nonaktif, Edison. KPK mencecar Bobby soal mekanisme BPK dalam mengubah hasil audit Pemkab Muara Enim.
"Tentunya pemeriksaan kepada yang bersangkutan (Bobby) berkaitan dengan bagaimana proses dan mekanisme, penentuan opini di BPK. Di mana dari konstruksi perkara ini bahwa ada dugaan pengkondisian temuan audit yang dilakukan oleh tim auditor BPK di Pemerintah Kabupaten Muara Enim," ujar Jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (28/9/2026).
Budi mengatakan Bobby ditanya bagaimana hasil audit dengan opini wajar dengan pengecualian (WDP) disulap menjadi wajar tanpa pengecualian (WTP). KPK juga mencecar kaitan Bobby dengan salah satu pihak swasta yang menjadi tersangka.
"Kemudian berujung pada dugaan pengubahan opini dari WDP menjadi WTP untuk Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Bagaimana proses di perwakilan dan bagaimana proses di pusatnya," tuturnya.
"Termasuk juga bagaimana kaitannya dengan pihak swasta, saudara AG yang juga diamankan pada saat peristiwa tertangkap tangan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," tambahnya.