NADIKABAR.COM — Sejumlah bos PT Summarecon Agung Tbk diperiksa oleh KPK hari ini terkait suap pembukaan blokir hak guna bangunan (HGB) lahan di Kabupaten Bogor. Dalam pemeriksaan kali ini, penyidik mencecar para bos PT Summarecon Agung Tbk soal alur pemberian suap kepada Kakantah Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung (SON).
"Kalau terkait dengan pemeriksaan terhadap pihak-pihak dari PT SMC, ini berkaitan dengan dugaan pemberian yang dilakukan oleh PT SMC kepada oknum di Kementerian ATR/BPN, secara khusus di antaranya kepada tersangka Saudara SON selaku Kepala Kantah Bogor dalam pengurusan pembukaan blokir lahan yang dikelola oleh PT SMC yang kemudian juga dalam prosesnya ada pengajuan sertifikasi HGB," jelas Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (29/10/2026).
Adapun jajaran PT Summarecon Agung Tbk dan pihak lainnya yang dipanggil sebagai saksi ialah:1. Yasser Alfarisi - Staf PT Trans Jabar Tol/Direktur PT Bumi Banda Arsyad2. Hary Arief Sofyan - Head of Business PT Summarecon Agung Tbk3. Siti Zakiah - Staf PT Wirabayu Pratama/PT Wira Citra Infotek4. Lydia Suciono - Director of Finance PT Summarecon Agung Tbk5. Dendy Darmawan - Koordinator Land Document PT Kencanajaya Property Agung6. Juliandy Dasdo Pengharapan Tambun - Section Head Litigasi PT Summarecon Agung Tbk7. Toni Haryanto - Section Head of Litigasi PT Kencana Jayaproperty Agung