NADIKABAR.COM — KPK selesai memeriksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid sebagai saksi kasus dugaan suap buka blokir sertifikat hak guna bangunan (HGB) lahan Summarecon di Kabupaten Bogor sekaligus dugaan suap jabatan di lingkungan Kementerian ATR/BPN. KPK mencecar Nusron soal pengetahuannya terkait uang-uang yang disita dari empat orang kepercayaan diduga hasil dari suap buka blokir sertifikat HGB dan mutasi jabatan.

"Penyidik mengonfirmasi berkaitan dengan uang-uang yang diterima oleh orang-orang kepercayaan dari Saudara NW. Ini kaitannya seperti apa, bagaimana pengetahuan NW atas dugaan penerimaan-penerimaan uang tersebut, kaitannya untuk apa, dan sebagainya," ungkap jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (4/11/2026).

Selain itu, kata Budi, penyidik juga memeriksa Nusron terkait dengan tugas dan kewenangannya selaku Menteri ATR/BPN berkaitan dengan pengurusan sertifikasi tanah, HGB, dan sebagainya. Dia mengatakan, dalam pengurusan sertifikat tanah ini memang ada pembagian ataupun pendistribusian kewenangan pada lingkungan Kementerian ATR/BPN.

"Kemudian Saudara NW juga dikonfirmasi berkaitan dengan kewenangannya dalam penempatan jabatan di struktur Kementerian ATR/BPN itu seperti apa. Ini kaitannya dengan dugaan adanya setoran rutin ataupun setoran jabatan yang terjadi di lingkungan Kementerian ATR/BPN," jelas Budi.

"Termasuk soal dugaan setoran rutin dari tingkat Kantah, Kanwil, dan ke atas," lanjutnya.

Budi mengatakan, pemeriksaan terhadap Nusron hari ini masih awal. Penyidik pun masih menganalisa keterangan yang disampaikan Nusron dalam pemeriksaan hari ini.