NADIKABAR.COM — KPK melakukan upaya pencegahan terhadap tersangka baru kasus importasi pada Ditjen Bea Cukai Kemenkeu, Ahmad Dedi alias Dedi Congor. Dedi dilarang bepergian ke luar negeri.
"Benar penyidik telah melakukan cegah ke luar negeri untuk yang bersangkutan (Ahmad Dedi)," ujar Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (30/10/2026).
Dia belum menjelaskan berapa lama pencegahan dilakukan. Dedi sendiri berstatus tersangka sejak September.
Dedi sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri telah menetapkan Ahmad Dedi alias Dedi Congor sebagai tersangka. Penetapan tersangka terhadap Dedi Congor ini dilakukan penyidik kepolisian sejak 2023 terkait dugaan penerimaan gratifikasi.