NADIKABAR.COM β Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan pihak tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) Silmy Karim dan Bagus Bramantyo memberikan uang kepada calon promotornya setiap bimbingan program doktoral atau S3.
βDiduga pihak tersangka ini memberikan sejumlah uang secara rutin ketika melakukan bimbingan studi di Universitas Brawijaya,β kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu.
Budi menjelaskan dugaan tersebut didalami penyidik lembaga antirasuah dengan memeriksa dosen Program Studi Administrasi Publik Universitas Brawijaya Romy Hermawan sebagai saksi kasus tersebut pada 29 September 2026.
Adapun Romy diperiksa KPK dalam kapasitasnya sebagai calon promotor Silmy dan Bagus.
Sementara itu, dia mengatakan KPK memeriksa Romy karena diduga uang yang diberikan saat bimbingan tersebut terkait kasus yang ditangani lembaga antirasuah.
βUang-uang yang diduga diberikan oleh pihak SK (Silmy) kepada RM (Romy) yang dilakukan pemeriksaan itu adalah uang-uang yang diduga dikumpulkan dari setoran-setoran yang masuk di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi,β katanya melanjutkan.