NADIKABAR.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami perpanjangan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) kawasan Kota Baru Parahyangan di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pendalaman tersebut dilakukan lembaga antirasuah dengan memeriksa Direktur PT Bela Parahiyangan Investindo berinisial RB sebagai saksi kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada 6 November 2026.
"Saksi RB hadir, dan didalami seputar perpanjangan SHGB tanah milik Kota Baru Parahyangan," kata Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Minggu.
Selain itu, Budi mengatakan KPK meminta keterangan RB terkait peran pihak-pihak lainnya yang mengurus SHGB ke Kementerian ATR/BPN.