Kemudian, AM selaku Kepala Bidang pada Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi Kabupaten Bekasi, RDN selaku Direktur PT Tirta Jaya Mandiri, serta TBU selaku Direktur PT Komala Agung Langgeng Perkasa.

Sementara itu, dia mengatakan bahwa anggota DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno, dan HFZ selaku Direktur CV Barok Konstruksi tidak memenuhi panggilan KPK.

“Saksi tidak hadir. Penyidik akan jadwalkan ulang untuk pemeriksaannya,” katanya.

Kasus tersebut bermula saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada 18 Desember 2025. Beberapa pihak yang ditangkap adalah Ade Kunang dan ayahnya, HM Kunang.