NADIKABAR.COM β Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proyek-proyek yang dikerjakan NS, salah seorang adik mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto, melalui mekanisme penunjukan langsung.
βProyek-proyek yang dikerjakannya di BNPB melalui penunjukan langsung,β kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada jurnalis di Jakarta, Jumat.
Budi menyampaikan hal tersebut saat menjawab pertanyaan mengenai materi pemeriksaan NS sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi dana siap pakai BNPB untuk penanganan bencana.
Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di lingkungan BNPB pada 13 Oktober 2026. Dalam operasi itu, penyidik mengamankan 15 orang.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Salah satu tersangka adalah Bima Setiawan, adik Suharyanto lainnya. Saat OTT berlangsung, Suharyanto menjabat Kepala BNPB, sedangkan Bima merupakan tenaga ahli kepala lembaga tersebut.
Empat tersangka lainnya adalah pejabat pembuat komitmen sekaligus Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB Gabriel Purwaka Sigit, Tenaga Ahli Kepala BNPB Richard Erlangga, Direktur PT Trans Lintas Selaras Gery Prasetiawan, serta pihak swasta Syifa Nrika Ghifarin.
Pada 16 Oktober 2026, KPK menyita barang bukti senilai total Rp5,47 miliar. Barang bukti tersebut terdiri atas 7.500 dolar AS, 9.000 dolar Singapura, uang tunai Rp3,35 miliar, serta 56 keping emas dengan berat total 133 gram senilai Rp315,8 juta.
Penyidik juga menyita tabungan emas seberat 192 gram senilai Rp452 juta dan aset kripto senilai Rp1,10 miliar.
Selain itu, KPK menggeledah ruangan Kepala BNPB dan sejumlah ruangan lainnya di kantor lembaga tersebut setelah menetapkan para tersangka.
KPK juga telah menyampaikan informasi mengenai peran Suharyanto kepada Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.
Pada 20 Oktober 2026, KPK mengirimkan surat kepada Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mengenai dugaan keterlibatan dua prajurit aktif dalam perkara tersebut.