NADIKABAR.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti kasus dugaan korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) yang melibatkan rektor dan wakil rektor. KPK menduga praktik korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa baru tersebut juga terjadi di perguruan tinggi lainnya.
"Memang ada dugaan bahwa praktik-praktik pengondisian pada proses penerimaan mahasiswa baru ini tidak hanya terjadi di Unila (Universitas Negeri Lampung) ataupun di Unsoed saja, tetapi di kampus-kampus lain juga diduga jamak terjadi," ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (31/8/2026).
Budi menjelaskan penanganan perkara korupsi penerimaan mahasiswa baru di Unsoed ini menjadi yang kedua setelah KPK menangani kasus serupa di Unila pada 2022. Ia menyebut, sejak kasus di Unila terjadi, KPK langsung menerbitkan surat edaran sebagai bentuk upaya pencegahan.
"Pada 2022, merespons adanya perkara di Unila tersebut, KPK kemudian menerbitkan surat edaran untuk perguruan tinggi negeri, perguruan tinggi keagamaan negeri, dan juga politeknik negeri," ujar Budi.
Budi pun mengimbau masyarakat tidak ragu melapor ke KPK jika menemukan indikasi korupsi di lingkungan kampus negeri, baik dalam proses penerimaan mahasiswa baru maupun hal lainnya.
"Kami mengimbau kepada masyarakat, jika memang mengetahui atau mengalami adanya dugaan praktik-praktik serupa seperti perkara di Unsoed, silakan melapor kepada KPK. Tentu semuanya nanti akan ditelaah, dianalisis, dan ditentukan tindak lanjutnya. Bagaimana pendekatan yang dilakukan oleh KPK nanti bergantung pada permasalahan yang disampaikan oleh masyarakat," kata Budi.
"Kepada entitas di kampus, agar secara serius menindaklanjuti. Permasalahan ini harapannya menjadi pemantik untuk perbaikan ekosistem kampus yang lebih berintegritas. Tentunya dengan langkah-langkah nyata, tidak berhenti pada komitmen, tetapi betul-betul melakukan upaya perbaikan sistem," ucapnya.
Diketahui, Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Akhmad Sodiq, dan lima orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan dan gratifikasi terkait penerimaan calon mahasiswa baru (maba) pada jalur seleksi mandiri. KPK mengungkap ada tiga klaster dalam kasus ini.
Adapun dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 6 tersangka. Mereka ialah:
1.Ahmad Sodiq selaku Rektor Unsoed2.Norman Arie Prayoga selaku Wakil Rektor III Unsoed3.Eko Sumanto selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed4.Dian Mulia Wardhana selaku pihak swasta5.Adhi Wiharto selaku pihak swasta6.Mulyono selaku pihak swasta