NADIKABAR.COM — KPK menduga staf khusus (stafsus) Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni, Andi Saiful Haq, mengetahui proses penerimaan dan pengembalian amplop dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby. Karena dugaan itu, KPK melakukan pemanggilan terhadap Andi Saiful pekan lalu.

"Penyidik menduga bahwa yang bersangkutan mengetahui proses itu. Sehingga butuh dilakukan permintaan keterangan, ya," kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (8/9/2026).

Penyidik KPK memanggil Andi Saiful Haq beberapa waktu lalu. Pemanggilan ini berkaitan dengan pengembalian amplop Raja Juli yang diduga diterima dari Bupati Kuansing, Suhardiman Amby.

Pemanggilan terhadap Andi Saiful dilakukan penyidik pada Jumat (21/8) lalu. Namun, pada hari itu Andi Saiful, yang juga merupakan Wasekjen PSI, tak hadir memenuhi panggilan penyidik.

"Saksi dimaksud tidak hadir, penyidik akan koordinasikan untuk penjadwalan ulangnya," ujar Budi Prasetyo, kepada wartawan, Senin (24/8).