NADIKABAR.COM — KPK mengungkapkan asal usul uang Rp 2 miliar yang dikembalikan oleh Direktur Utama (Dirut) PT KAI, Bobby Rasyidin (BR). KPK menyebutkan, uang tersebut diterima oleh Bobby dari salah satu tersangka dalam kasus digitalisasi SPBU.

"Uang yang diserahkan oleh saudara BR diduga dari salah satu tersangka perkara ini," terang Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (6/11/2026).

Budi menjelaskan, pengembalian dilakukan oleh Bobby kepada penyidik setelah mengetahui bahwa pihak yang memberikan uang tersebut kepadanya menjadi tersangka dalam perkara digitalisasi SPBU. Budi mengatakan, sebelumnya Bobby tak mengetahui jika uang tersebut terindikasi dalam suatu perkara korupsi.

"Saudara BR ini secara kooperatif kemudian mengembalikan atau menyerahkan uang tersebut begitu mengetahui bahwa uang ini ada dugaan dengan perkara. Sehingga oleh penyidik kemudian dilakukan penyitaan," jelas Budi.